“Saudara, apa artinya bathil?”


18 Juni 1957, Mochtar Lubis disidang di Pengadilan Negeri atas tuduhan menghina menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Sidang dipimpin oleh Hakim Abdul Razak Sutan Malelo. Mochtar Lubis, yang didampingi pengacara Loekman Wiriadinata dan Tan Kian Lok, didakwa telah melanggar pasal 154 dan 207 KUHP.

Pengunjung seperti sidang-sidang sebelumnya memenuhi ruang sidang. Kawan-kawan karib Mochtar, redaksi Indonesia Raya hadir sebagai pernyataan dukungan, juga masyarakat umum yang menemukan sosok pahlawan pada diri terdakwa, para aktivis mahasiswa, dan tentu juga intel dari militer dan penguasa.

Suasana sidang langsung memanas oleh gerutu kesal para penyaksi, ketika Hakim Abdul Razak membuka sidang dengan pertanyaan yang bagi Mochtar terasa aneh.

“Apakah Saudara mengaku kesalahan-kesalahan menghina nama baik pemerintah Ali dan Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani?”

Mochtar dengan tegas menolak. “Saya sama sekali mungkir atas semua tuduhan itu!”

“Apakah betul Saudara menulis bahwa Menteri Luar Negeri tersangka perkara 1,5 juta rupiah dan harian Indonesia Raya mendakwa Kabinet Ali seperti dimuat dalam harian Indonesia Raya tertanggal 14 Agustus dan 6 September tahun lalu?”

“Betul!” Mochtar menjawab dengan sangat tegas. Ia berharap hakim bertanya lebih dalam soal ini. Dan dia sudah menyiapkan semua jawaban dan bukti-bukti. Di Indonesia Raya, apa yang diberitakan adalah fakta yang kuat, yang tak terbantahkan. Jika perkara ini yang membawanya ke ruang sidang ini dan duduk di kursi terdakwa, maka Mochtar sangat yakin untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Tapi, Hakim malah bertanya soal lain. Soal legalitas badan usaha perusahaan yang menerbitkan Indonesia Raya, susunan redaksi, dan hal-hal formalitas lain yang tak menyentuh soal yang dituduhkan.

Apapun, Mochtar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang membuatnya tak bisa menahan senyum.

“Saudara, apa artinya bathil?”

“Bathil ialah apa yang melanggar hukum, agama, dan moral kemanusiaan.”

“Apa kata-kata itu tidak terlalu kasar?”

“Halus sekali…,” kata Mochtar. Lebih kasar kalau saya sebut jahanam, “…kalau berita yang kami tulis tidak benar, memang suatu penghinaan, tapi kalau berita itu benar, kami tidak menghina, dan memberitakan fakta itu adalah kewajiban kita.”

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 9 Juli 1957, untuk melihat akte yang autentik dari keputusan Mahkamah Agung tentang diri Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Pembela Mochtar menyampaikan bahwa dalam akte tersebut Menteri Roelan telah dijatuhi hukuman denda karena terbukti bersalah terlibat dalam perkara uang titipan dari Lie Hok Tay. Artinya, apa yang diberitakan oleh Indonesia Raya terbukti benar. Nama Letkol Prajogo di Amerika disebut sebagai orang yang menerima uang titipan itu. Ini melanggar peraturan devisa. Bagi Indonesia Raya siapapun yang melakukan, seorang menterikah, atau bahkan bila seorang presiden pun, pelanggaran adalah pelanggaran yang bila cukup bukti dan data pendukung, maka itu harus diberitakan. Apalagi waktu itu, Menteri Roeslan berangkat ke luar negeri bersama rombongan Presiden Sukarno. Maka, bau busuk dari kasus ini sangat santer tercium. Roeslan juga terlibat perkara korupsi dengan nilai uang yang besar. Ia menerima suap dari Lie Hok Tay sebesar Rp1,5 juta!

– Diolah dari buku “Catatan Subversif” karya Mochtar Lubis.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *