Fungsi pemerintah bukan mengambil alih sengketa, apalagi menentukan siapa yang benar tanpa dasar hukum. Fungsi pemerintah adalah memastikan sengketa tidak berubah menjadi kekerasan karena ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama.
Ringkasan:
- Konflik lahan yang berlangsung lama tidak boleh dibiarkan menunggu sampai berubah menjadi kekerasan.
- Deteksi dini perlu diperkuat melalui data, koordinasi antarinstansi, mediasi, dan kepastian hukum yang jelas.
- Kota yang aman bukan kota tanpa konflik, melainkan kota yang mampu menyelesaikan konflik sebelum menimbulkan korban.
Oleh Hasan Aspahani
Dua nyawa melayang dalam bentrokan akibat konflik lahan di Setokok. Tujuh orang lainnya terluka. Polisi telah mengamankan sejumlah orang dan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan bentrokan itu terjadi.
Berita semacam ini selalu menyisakan kesedihan, sekaligus kecemasan. Bukan hanya karena ada dua keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, tetapi juga karena konflik yang berujung pada kekerasan itu ternyata bukan persoalan yang baru muncul pada hari kejadian. Menurut kepolisian, konflik lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, mulai dari tingkat Polsek, Polresta Barelang hingga Polda Kepri.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak.
Kalau sebuah konflik sudah diketahui, sudah berlangsung lama, bahkan sudah beberapa kali dimediasi, tetapi pada akhirnya tetap berubah menjadi bentrokan, mungkin ada sesuatu yang perlu kita pikirkan ulang mengenai cara kota menangani konflik.
Mediasi tentu penting. Tetapi mediasi bukan tujuan akhir. Mediasi adalah jalan menuju penyelesaian. Kalau setelah pertemuan demi pertemuan persoalan pokok tetap menggantung, masing-masing pihak tetap merasa memiliki dasar yang kuat, dan aktivitas di lapangan terus berjalan, maka konflik sebenarnya belum selesai. Ia hanya sedang menunggu kesempatan untuk kembali meledak.
Persoalan lahan memang rumit. Di dalamnya bisa bertemu sejarah penguasaan, dokumen, klaim kepemilikan, hak masyarakat, alokasi lahan, kepentingan investasi, dan keputusan administratif. Dalam kasus Setokok, pemberitaan menyebut ada lahan sekitar 10 hektare yang telah menjadi objek perebutan selama bertahun-tahun. Salah satu pihak mengklaim telah menguasainya sejak 2002, sementara kemudian muncul proses pengalokasian lahan kepada pihak lain. Rangkaian klaim dan proses administrasi seperti inilah yang seharusnya menjadi wilayah penyelesaian hukum dan administrasi, bukan pertarungan di lapangan.
Kita tentu tidak boleh mengambil kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa melalui proses hukum. Justru karena itulah, persoalan seperti ini membutuhkan kepastian yang dapat dipercaya oleh semua pihak.
Sebab konflik menjadi berbahaya ketika dua pihak sama-sama merasa benar, tetapi tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk membuat mereka menerima sebuah keputusan.
Di sinilah pemerintah kota, BP Batam, BPN, aparat penegak hukum dan lembaga terkait mempunyai pekerjaan yang sangat penting. Mereka tidak harus menunggu sebuah konflik menjadi kekerasan untuk kemudian bersama-sama turun ke lapangan. Konflik lahan yang sudah berlangsung lama seharusnya dapat dikenali sebagai konflik berisiko dan mendapatkan penanganan khusus.
Kita membutuhkan semacam peta konflik lahan Batam.
Bukan peta untuk membuka aib pihak-pihak yang sedang bersengketa, melainkan basis data yang memungkinkan pemerintah mengetahui wilayah mana yang memiliki persoalan penguasaan lahan, bagaimana status administrasinya, siapa saja pihak yang berkepentingan, apakah terdapat klaim yang tumpang tindih, apakah sudah ada proses hukum, dan sejauh mana potensi konfliknya.
Dengan sistem seperti itu, pemerintah tidak hanya bekerja berdasarkan laporan setelah terjadi masalah. Pemerintah mempunyai kemampuan untuk melihat di mana ketegangan sedang tumbuh.
Ini sejalan dengan gagasan yang lebih luas mengenai kewaspadaan dini masyarakat. Kewaspadaan dini tidak semestinya hanya berarti mengetahui bahwa masyarakat sedang mulai bertengkar. Ia harus berarti kemampuan membaca tanda-tanda sebelum pertengkaran itu terjadi.
Dalam konflik lahan, tanda-tandanya sebenarnya bisa cukup banyak: munculnya klaim yang saling bertentangan, pemasangan pagar, pembongkaran tanaman atau bangunan, aktivitas pihak baru di lokasi, surat keberatan, ancaman, pengerahan kelompok, atau beredarnya informasi yang semakin mempertajam permusuhan.
Semua itu adalah sinyal.
Kalau sinyal tersebut terbaca lebih awal, pemerintah mempunyai lebih banyak pilihan untuk bertindak.
Misalnya, aktivitas fisik di lahan yang sedang disengketakan dapat dihentikan sementara sampai statusnya jelas. Para pihak dapat diarahkan untuk tidak melakukan tindakan sepihak. Dokumen dan batas lahan dapat diverifikasi bersama. Persoalan administratif dapat dipisahkan dari persoalan hukum. Dan jika memang harus diselesaikan melalui pengadilan, semua pihak perlu mendapatkan kepastian bahwa proses tersebut berjalan dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kekosongan penyelesaian.
Dengan demikian, fungsi pemerintah bukan mengambil alih sengketa, apalagi menentukan siapa yang benar tanpa dasar hukum. Fungsi pemerintah adalah memastikan sengketa tidak berubah menjadi kekerasan karena ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama.
Ini penting karena konflik lahan bukan hanya persoalan dua pihak yang sedang berselisih. Ketika kekerasan terjadi, masyarakat sekitar ikut merasakan dampaknya. Rasa aman terganggu. Aktivitas ekonomi dapat terhenti. Hubungan sosial menjadi renggang. Dan ketika identitas kelompok mulai dibawa ke dalam konflik, persoalan yang sebenarnya administratif dan hukum dapat berubah menjadi persoalan sosial yang jauh lebih sulit diselesaikan.
Karena itu, penegasan polisi bahwa bentrokan Setokok bukan konflik SARA merupakan hal yang penting. Masyarakat juga perlu menahan diri untuk tidak membingkai kasus ini sebagai pertentangan antarsuku atau antarkelompok identitas. Polisi menyatakan persoalannya adalah konflik lahan dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kita tidak membutuhkan narasi yang membuat masyarakat semakin takut. Kita membutuhkan kepastian fakta dan penyelesaian yang adil.
Ada satu hal lain yang menurut saya juga perlu diperbaiki: cara kita memandang keberhasilan penyelesaian konflik.
Sebuah pertemuan yang berlangsung tertib belum tentu berarti konflik telah selesai. Foto berjabat tangan juga belum tentu berarti persoalan sudah berakhir. Konflik baru benar-benar selesai ketika ada kejelasan mengenai apa yang disepakati, siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan bagaimana jika kesepakatan tersebut tidak berjalan.
Artinya, setiap mediasi perlu memiliki peta jalan penyelesaian.
Siapa melakukan apa. Dokumen apa yang harus diverifikasi. Lembaga mana yang harus mengambil keputusan. Berapa lama prosesnya. Kapan para pihak bertemu kembali. Dan apa yang harus dilakukan jika kesepakatan tidak tercapai.
Dengan cara seperti itu, mediasi tidak menjadi siklus pertemuan yang berulang tanpa ujung.
Kita juga perlu membangun satu prinsip sederhana: selama status sebuah lahan belum jelas, jangan biarkan ketidakjelasan itu menghasilkan tindakan sepihak di lapangan.
Ini bukan berarti pembangunan atau kegiatan ekonomi harus berhenti setiap kali ada klaim. Justru sebaliknya, kepastian status lahan merupakan bagian dari iklim investasi dan pembangunan yang sehat. Investor membutuhkan kepastian. Masyarakat membutuhkan kepastian. Pemerintah juga membutuhkan kepastian. Kepastian hukum pada akhirnya melindungi semua pihak.
Batam adalah kota yang terus tumbuh. Nilai tanah meningkat, investasi berkembang, kawasan baru terbentuk, dan ruang kota semakin bernilai. Dalam kondisi seperti itu, konflik mengenai tanah mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang.
Yang bisa kita lakukan adalah membangun kemampuan kota untuk mengelolanya.
Kota yang matang bukan kota yang tidak mempunyai konflik. Kota yang matang adalah kota yang mempunyai mekanisme untuk memastikan konflik diselesaikan melalui hukum, data, dialog dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan melalui kekuatan massa.
Dua nyawa yang hilang di Setokok seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Bukan untuk menambah ketakutan, bukan pula untuk mencari kambing hitam sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk bertanya dengan tenang:
Apa yang bisa kita lakukan agar konflik berikutnya berhenti sebelum menjadi kekerasan?
Jawabannya mungkin bukan sesuatu yang spektakuler. Kita membutuhkan data konflik yang lebih baik, koordinasi antarinstansi, mekanisme deteksi dini, mediasi yang mempunyai tenggat dan keluaran yang jelas, penghentian tindakan sepihak selama sengketa berlangsung, serta kepastian hukum yang tidak dibiarkan menggantung.
Dan yang paling penting, kita perlu mengubah kebiasaan kita dalam melihat konflik. Jangan menunggu konflik menjadi berita untuk kemudian menganggapnya penting. Konflik yang paling berhasil ditangani adalah konflik yang tidak pernah sampai menjadi bentrokan.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota menjaga ketertiban bukanlah seberapa cepat aparat datang setelah kekerasan terjadi. Ukuran yang lebih baik adalah seberapa sering pemerintah berhasil mencegah kekerasan itu terjadi sejak awal. []
