Apa yang Kita Harapkan dari RUU Perampasan Aset

Yang berubah setelah aksi adalah tekanan publik terhadap target itu menjadi lebih nyata. Dan sekarang kita sebagian dari rakyat mempunyai sesuatu yang bisa ditagih.

Oleh Hasan Aspahani

Ada alasan bagi kita untuk merawat harapan. Setelah bertahun-tahun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak kunjung menjadi undang-undang, kini DPR memberikan janji yang jauh lebih konkret. Setelah aksi Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang dipimpin Botok dan kawan-kawan, pimpinan DPR menyatakan RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan ada janji yang terdengar sangat tegas: jika tenggat itu tidak terpenuhi, pimpinan DPR siap mengundurkan diri.

Kita boleh menyambut kabar itu dengan lega. Tetapi barangkali kita tidak perlu buru-buru bersorak. Sebab pertanyaan terpenting sekarang bukan lagi sekadar: apakah RUU Perampasan Aset akan disahkan? Pertanyaannya adalah: apa yang kita harapkan dari undang-undang tersebut? Pertanyaan ini penting karena sebuah undang-undang tidak menjadi baik hanya karena berhasil disahkan. Ia harus menjawab persoalan yang membuatnya diperlukan sejak awal.

Dan persoalan itu sederhana, meskipun penyelesaiannya tidak sederhana: bagaimana negara mengambil kembali kekayaan yang berasal dari kejahatan? Selama ini pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, lebih sering dibicarakan dari sisi pelakunya. Berapa lama ia dihukum? Berapa besar dendanya? Apakah ia masuk penjara?

Padahal ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ke mana perginya hasil kejahatan itu? Koruptor bisa masuk penjara, tetapi rumahnya tetap berdiri. Rekeningnya bisa dipindahkan. Tanahnya bisa atas nama orang lain. Perusahaannya bisa diteruskan oleh keluarga. Uang hasil kejahatan bisa diubah bentuk menjadi properti, kendaraan, saham, atau berbagai bentuk kekayaan lain.

Karena itu, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya membuat pelakunya kehilangan kebebasan. Kejahatan juga harus kehilangan hasilnya. Di sinilah RUU Perampasan Aset memperoleh alasan keberadaannya. RUU ini diharapkan memberi negara instrumen yang lebih efektif untuk melacak, menyita, mengelola, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Tujuannya bukan sekadar menghukum orang, tetapi memulihkan kekayaan yang seharusnya tidak pernah menjadi milik pelaku.

Gagasan itu kelihatannya sederhana. Namun justru karena menyangkut harta benda, kewenangan negara, dan hak warga negara, RUU ini membutuhkan rumusan yang sangat hati-hati. Negara harus mempunyai cukup kekuatan untuk mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi negara juga tidak boleh memperoleh kewenangan yang begitu luas sehingga seseorang dapat kehilangan hartanya hanya karena dugaan.

Di sinilah perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi penting. Bagaimana standar pembuktiannya? Kapan aset dapat disita? Kapan dapat dirampas? Bagaimana jika aset berada atas nama pihak ketiga? Bagaimana melindungi orang yang memperoleh harta secara sah? Siapa yang memutuskan bahwa sebuah aset memang berasal dari tindak pidana? Siapa yang mengelola aset yang sudah dirampas? Dan ke mana hasilnya harus dikembalikan?

Semua pertanyaan itu pada akhirnya bermuara pada satu prinsip: kita membutuhkan negara yang kuat menghadapi kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Karena itu, lamanya pembahasan RUU ini sebenarnya dapat dipahami sampai batas tertentu. Gagasan perampasan aset bersentuhan dengan hukum pidana, hukum acara, hak milik, pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, bahkan prinsip negara hukum. Jika dirumuskan secara serampangan, instrumen yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru dapat menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Yang sulit diterima adalah lamanya persoalan ini berlangsung. Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset telah dibicarakan sejak sekitar 2009. Drafnya disusun, masuk dalam berbagai agenda legislasi, didorong kembali oleh pemerintah, tetapi bertahun-tahun tidak juga menjadi undang-undang. Pada 2023 pemerintah bahkan telah meminta DPR segera membahasnya. Namun RUU tersebut tetap tidak bergerak sebagaimana urgensi yang terus disuarakan masyarakat.

Maka wajar apabila muncul pertanyaan publik: apakah persoalannya semata-mata karena rumusan hukumnya rumit? Kita tidak mempunyai dasar untuk mengatakan bahwa DPR menunda RUU ini karena ingin melindungi koruptor. Tuduhan seperti itu membutuhkan bukti.

Tetapi kita juga tidak perlu naif terhadap politik. DPR adalah lembaga politik. Dan RUU Perampasan Aset menyentuh sesuatu yang sangat politis: kekayaan. Undang-undang ini, apabila dibuat kuat dan efektif, akan memperbesar kemampuan negara untuk bertanya kepada seseorang: dari mana kekayaan ini berasal?

Pertanyaan itu tentu penting untuk mengejar hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal, dan berbagai tindak pidana lainnya. Tetapi setiap kewenangan baru juga menciptakan ruang baru yang harus diawasi. Karena itu, mungkin lebih berguna bagi kita untuk tidak terjebak pada pertanyaan siapa yang paling bersalah karena RUU ini lama tertunda.

Kita justru perlu menggunakan momentum sekarang untuk menetapkan apa yang harus kita tuntut dari undang-undang tersebut. Pertama, kita berharap RUU ini benar-benar efektif mengejar hasil kejahatan. Jangan sampai setelah disahkan kita mempunyai undang-undang yang bagus di atas kertas tetapi sulit digunakan untuk melacak dan mengambil kembali aset yang telah disembunyikan.

Kedua, kita berharap hukum ini tidak berhenti pada aset yang masih berada di tangan pelaku. Ia harus mampu menghadapi kenyataan bahwa hasil kejahatan dapat berpindah tangan, berpindah bentuk, dan disembunyikan melalui berbagai lapisan kepemilikan.

Ketiga, kita berharap ada perlindungan yang kuat bagi pihak yang tidak bersalah. Seseorang yang membeli rumah, menerima warisan, menjalankan usaha, atau memperoleh kekayaan secara sah tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rantai kepemilikan yang bermasalah.

Keempat, kita berharap kewenangan aparat disertai mekanisme pengawasan yang jelas. Semakin besar kekuasaan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula mekanisme untuk menguji keputusan tersebut. Harus ada prosedur keberatan, pemeriksaan pengadilan, standar pembuktian yang jelas, dan mekanisme pengembalian apabila terjadi kesalahan.

Ada satu keberatan yang juga tidak boleh kita abaikan. Bagaimana jika negara sudah memiliki undang-undang yang kuat, tetapi aparat yang menjalankannya belum cukup bersih dan profesional? Pertanyaan itu muncul pula dalam perbincangan Mahfud MD dengan Dahlan Iskan di Dismorning. Kekhawatirannya cukup masuk akal: kewenangan untuk mengejar dan merampas aset dapat menjadi sumber masalah baru jika aparat penegak hukum justru menggunakan kewenangan tersebut untuk mengintimidasi atau memeras orang. Mahfud tidak menampik kekhawatiran itu. Tetapi ia mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik, kapan kita akan memiliki UU Perampasan Aset?

Kelima, kita berharap aset yang berhasil dirampas benar-benar kembali kepada kepentingan publik. Jangan sampai negara berhasil mengambil aset dari koruptor tetapi kemudian menciptakan masalah baru dalam pengelolaannya. Transparansi mengenai jumlah aset, proses pengelolaan, penjualan, dan penggunaan hasilnya harus menjadi bagian penting dari tata kelola.

Dengan demikian, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat ia disahkan. Ia harus diukur dari dua hal sekaligus: seberapa efektif negara mengambil kembali hasil kejahatan dan seberapa kuat hukum mencegah kewenangan itu disalahgunakan.

Di sinilah janji DPR setelah aksi Botok dan AMPB memperoleh arti yang sebenarnya. Aksi mereka patut dicatat karena berhasil membuat target legislasi yang selama ini berulang kali terdengar menjadi sebuah janji terbuka dengan tanggal yang jelas. Tetapi jangan pula kita menyederhanakan cerita dengan mengatakan bahwa sebelum Botok datang DPR sama sekali tidak mempunyai target. DPR memang telah menyatakan target penyelesaian pada Desember bahkan sebelum aksi tersebut.

Yang berubah setelah aksi adalah tekanan publik terhadap target itu menjadi lebih nyata. Dan sekarang kita sebagian dari rakyat mempunyai sesuatu yang bisa ditagih.

Tetapi yang harus ditagih bukan hanya tanggal 15 Desember. Isi undang-undangnya juga harus ditagih. Sebab sangat mungkin sebuah undang-undang disahkan tepat waktu tetapi kehilangan kekuatan ketika berhadapan dengan kenyataan. Sebaliknya, kita juga tidak ingin sebuah UU Perampasan Aset menjadi begitu luas kewenangannya sehingga membuka pintu bagi kesewenang-wenangan.

Karena itu, posisi kita seharusnya tidak perlu memilih antara percaya atau tidak percaya kepada DPR. Kita tidak perlu menjadi pendukung DPR hanya karena mereka membuat janji. Kita juga tidak perlu mencurigai setiap langkah mereka. Yang kita perlukan adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana dan lebih sehat dalam demokrasi: mengawasi.

Kita mengawasi pembahasannya. Kita membaca perubahan pasalnya. Kita memperhatikan siapa yang mengusulkan perubahan dan apa alasannya. Kita menilai apakah perlindungan hak warga negara cukup kuat. Kita memastikan mekanisme perampasan tidak menjadi alat kekuasaan. Dan kita memastikan hasil perampasan benar-benar kembali kepada kepentingan publik.

Botok dan kawan-kawan mungkin telah berhasil mengetuk pintu DPR. Sekarang pintu itu sudah terbuka. Tugas kita bukan hanya memastikan pintunya tidak ditutup kembali. Tugas kita memastikan apa yang keluar dari pintu itu benar-benar sebuah hukum yang kita butuhkan. Pada akhirnya, yang kita harapkan dari RUU Perampasan Aset bukanlah kemenangan DPR, bukan pula kemenangan AMPB.

Yang kita harapkan adalah negara yang tidak hanya mampu memenjarakan koruptor, tetapi juga mampu mengambil kembali apa yang telah dicuri dari rakyat—dengan cara yang adil, transparan, dan tunduk pada hukum. []

Artikel Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *