Ketika Sistem Memberi Ruang dan Kesempatan bagi Pejabat Korup

Korupsi memang membutuhkan orang yang mau berbuat korup. Tetapi korupsi dalam skala besar membutuhkan sesuatu yang lain: sebuah sistem yang membuat perbuatan itu mungkin. Karena itu, perang melawan korupsi tidak cukup dengan mencari orang jahat. Kita juga harus memperbaiki mesin yang memberi mereka kesempatan untuk menjadi jahat.

Oleh Hasan Aspahani

ADA dua pertanyaan yang biasanya muncul ketika seorang pejabat publik tertangkap melakukan korupsi. Pertama: mengapa orang itu korup? Kedua: mengapa sistem memungkinkan dia melakukan korupsi? Pertanyaan pertama adalah pertanyaan moral. Kita ingin tahu mengapa seseorang yang diberi amanah memilih menyalahgunakan amanah itu. Kita berbicara tentang keserakahan, integritas, karakter, godaan, dan tanggung jawab pribadi.

Pertanyaan kedua jauh lebih tidak nyaman. Sebab ia membawa kita dari orang kepada sistem. Dan justru di sinilah dua perkara yang belakangan menyita perhatian publik—kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—menjadi menarik untuk dibaca bersama.

Bukan karena modusnya sama. Bukan pula karena kedua institusi tersebut memiliki persoalan yang identik. Melainkan karena keduanya memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar: ketika kekuasaan, diskresi, uang, informasi dan akses terkonsentrasi, sebuah institusi dapat menciptakan peluang korupsi bahkan sebelum seorang koruptor muncul.

Dari Moral ke Desain Kelembagaan

Dalam kasus Unsoed, KPK menetapkan Rektor Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyebut adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi, termasuk persoalan calon mahasiswa yang diduga “dititipkan”. Pada 23–24 Agustus, penyidik bahkan menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa.

Yang membuat perkara ini terasa ironis adalah ditemukannya kembali surat dari KPK yang sebelumnya telah mendorong Unsoed memperbaiki transparansi penerimaan mahasiswa jalur mandiri—mulai dari kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses, hingga kanal pengaduan.

Artinya, persoalan tata kelola bukanlah sesuatu yang sama sekali tidak diketahui. Ada aturan. Ada prosedur. Ada rekomendasi perbaikan. Tetapi keberadaan aturan ternyata belum otomatis menghilangkan peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari pertanyaan: Mengapa rektor melakukan itu? Tentu, jika terbukti bersalah, pertanggungjawaban individual harus ditegakkan. Tetapi pertanyaan berikutnya harus segera menyusul: Bagaimana sebuah sistem penerimaan mahasiswa dapat memberikan ruang bagi seseorang untuk memperjualbelikan atau mengondisikan sesuatu yang seharusnya ditentukan melalui proses akademik yang objektif?

Kekuasaan Membutuhkan Pagar

Dalam teori tata kelola, masalah seperti ini bukan sesuatu yang baru. World Bank, misalnya, menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah korupsi terjadi. Sistem dan insentif kelembagaan harus dirancang untuk mencegah korupsi sejak awal, disertai mekanisme akuntabilitas dan penegakan hukum yang kredibel.

Dalam kajian World Bank tentang korupsi sebagai persoalan sistem, salah satu gagasan pentingnya adalah bahwa monopoli kekuasaan dan diskresi yang terlalu besar menciptakan peluang korupsi. Karena itu, salah satu pendekatan pencegahan adalah mengurangi monopoli, membatasi diskresi, meningkatkan informasi, dan memperkuat akuntabilitas.

Ini membawa kita pada sebuah prinsip sederhana: Semakin besar kekuasaan seseorang atas sebuah keputusan, semakin besar pula kebutuhan untuk membuat keputusan itu dapat diperiksa oleh pihak lain.

Masalahnya, banyak institusi kita masih dibangun berdasarkan kepercayaan kepada pejabat, bukan berdasarkan desain yang mampu membatasi pejabat. Kita berharap rektor berintegritas. Kita berharap kepala badan berintegritas. Kita berharap pejabat pengadaan berintegritas. Kita berharap pengelola anggaran tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Harapan itu penting. Tetapi tata kelola publik tidak boleh berhenti pada harapan. Sistem yang baik bukan sistem yang hanya aman ketika semua orang di dalamnya baik. Sistem yang baik adalah sistem yang tetap memiliki pagar ketika orang yang berada di dalamnya tergoda untuk berbuat buruk.

MBG: Ketika Skala Memperbesar Peluang

Program Makan Bergizi Gratis membawa persoalan itu ke tingkat yang jauh lebih besar. MBG adalah program dengan skala anggaran, penerima manfaat, penyedia barang dan jasa, serta jaringan pelaksanaan yang sangat luas. Karena itu, sejak awal persoalan tata kelola seharusnya menjadi bagian utama dari desain program.

Menariknya, Transparency International Indonesia telah memperingatkan risiko tersebut sejak 2025 melalui kajian Corruption Risk Assessment. TII menyebut MBG memiliki kerentanan terhadap korupsi sistemik yang berkaitan dengan lemahnya tata kelola, konflik kepentingan dan pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.

Peringatan itu penting karena menunjukkan bahwa risiko korupsi tidak selalu baru terlihat setelah uang negara hilang. Risikonya bisa dibaca dari desain program sejak awal. Dan kini, pada 2026, Kejaksaan Agung memang menyidik dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Kejagung menyebut terdapat dua klaster modus besar dalam perkara tersebut.

TII kemudian menilai bahwa perkara BGN tidak cukup dibaca sebagai kesalahan individu, melainkan memperlihatkan lemahnya tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas program. Mereka juga menyoroti persoalan konflik kepentingan dalam pengadaan MBG.

Di sini kita menemukan persamaan penting dengan kasus Unsoed. Bukan soal siapa yang lebih jahat. Tetapi soal berapa besar ruang yang tersedia bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Korupsi Membutuhkan Tiga Hal

Secara sederhana, kita bisa membayangkan korupsi sebagai pertemuan tiga unsur: kekuasaan + kesempatan + lemahnya pengawasan. Moralitas menentukan apakah seseorang akan mengambil kesempatan itu. Tetapi desain kelembagaan menentukan seberapa banyak kesempatan yang tersedia.

Bayangkan dua kantor. Di kantor pertama, seorang pejabat memiliki kewenangan menentukan penerima manfaat, memilih penyedia, menyetujui pembayaran, menguasai informasi dan sekaligus memiliki bawahan yang melakukan pemeriksaan.

Di kantor kedua, semua keputusan itu dipisahkan. Ada verifikasi independen. Ada jejak digital. Ada audit berkala. Ada kanal pengaduan. Ada data yang bisa diperiksa publik. Orang yang sama mungkin tetap memiliki niat buruk. Tetapi kemampuannya untuk mengubah niat menjadi keuntungan pribadi akan sangat berbeda.

Itulah sebabnya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada pertanyaan: “Siapa yang harus ditangkap?” Kita juga harus bertanya: “Bagian mana dari sistem yang membuat perbuatan itu mungkin dilakukan?”

Dari Penangkapan Menuju Rekayasa Kelembagaan

Penangkapan adalah ujung dari proses penegakan hukum. Tetapi pencegahan korupsi harus dimulai jauh sebelum seseorang memakai rompi tahanan. Untuk kasus penerimaan mahasiswa, misalnya, kita dapat bertanya: Siapa yang menentukan kuota? Siapa yang menentukan kriteria? Siapa yang memiliki akses terhadap data calon mahasiswa? Siapa yang dapat mengubah keputusan? Siapa yang memeriksa perubahan tersebut? Apakah seluruh proses meninggalkan jejak digital? Apakah keputusan dapat diaudit tanpa izin dari orang yang membuat keputusan? Siapa yang dapat menerima pengaduan?

Dan yang paling penting: Apakah satu orang atau satu lingkaran kecil memiliki terlalu banyak kekuasaan atas keseluruhan proses? Pertanyaan yang sama dapat digunakan untuk MBG. Siapa yang menentukan mitra? Siapa yang menentukan lokasi? Siapa yang mengawasi pengadaan? Siapa yang memverifikasi makanan benar-benar diproduksi dan diterima? Siapa yang memiliki hubungan bisnis dengan penyedia Bagaimana konflik kepentingan diumumkan? Siapa yang dapat memeriksa transaksi?

Semakin banyak jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada orang yang sama, semakin besar risiko korupsinya.

Jangan menggantungkan negara pada orang baik

Ini mungkin terdengar sinis. Tetapi sesungguhnya justru sebaliknya. Kita membutuhkan orang baik. Namun kita tidak boleh membangun negara dengan asumsi bahwa semua orang yang memperoleh kekuasaan akan selalu baik. Sebab kekuasaan mempunyai sifat yang perlu dicurigai. Bukan karena setiap pemegang kekuasaan pasti jahat, tetapi karena kekuasaan tanpa pembatas akan selalu menciptakan godaan untuk menyalahgunakannya.

Karena itu demokrasi membangun pembatas. Parlemen mengawasi pemerintah. Pengadilan mengawasi tindakan negara. Media mengawasi pejabat. Masyarakat sipil mengawasi anggaran. Audit memeriksa keuangan. Dan teknologi dapat menciptakan jejak yang membuat keputusan lebih mudah diperiksa. Semua itu pada dasarnya adalah satu gagasan: jangan biarkan kekuasaan berjalan tanpa saksi.

Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan

Maka setelah kasus Unsoed dan MBG, mungkin pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada: “Siapa yang korup?” Pertanyaan itu penting untuk penegakan hukum. Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting untuk masa depan: “Mengapa sistem kita berkali-kali memberikan kesempatan kepada orang untuk korup?”

Jika seorang rektor dapat memengaruhi proses penerimaan mahasiswa, kita perlu memperbaiki desain penerimaan mahasiswa. Jika program publik bernilai sangat besar dapat menjadi ladang konflik kepentingan, kita perlu memperbaiki desain pengadaan dan pengawasan. Jika pejabat dapat memiliki akses sekaligus terhadap keputusan, informasi dan keuntungan ekonomi, kita perlu memisahkan kewenangan tersebut.

Sebab kalau kita hanya mengganti orang, tetapi tidak mengganti sistem, kita mungkin hanya sedang menunggu kasus berikutnya. Hari ini seorang rektor. Besok seorang kepala badan. Lusa mungkin pejabat lain.

Orangnya berganti. Kesempatannya tetap.

Dan di situlah persoalan korupsi berubah dari persoalan moral individu menjadi persoalan desain negara. Korupsi memang membutuhkan orang yang mau berbuat korup. Tetapi korupsi dalam skala besar membutuhkan sesuatu yang lain: sebuah sistem yang membuat perbuatan itu mungkin. Karena itu, perang melawan korupsi tidak cukup dengan mencari orang jahat. Kita juga harus memperbaiki mesin yang memberi mereka kesempatan untuk menjadi jahat. []

Artikel Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *